Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan baang korek api. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menangkap tiga pelaku yakni HT alias HEN, A alias Rizal dan A terkait modus tersebut. Ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Target tindak kejahatan mereka pun hanya terjadi di DKI Jakarta. "Semua di Jakarta tempat beroperasinya. Mengambilnya (mengeluarkan uangnya) ada di Kalimantan dan Jawa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9). Setidaknya terdapat peran masing-masing yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Peran HEN sebagai pengganjal ATM, Rizal berperan mengintip target saat hendak memasukan pin ATM dan A berperan menyediakan rekening penampung.Argo mengatakan satu batang korek api itu akan dimasukkan ke bagian mulut mesin supaya nantinya ATM yang dimasukkan tidak dapat keluar. Saat kartu ATM dari korban sudah berhasil tertelan, Argo mengatakan Rizal akan berpura-pura membantu korban dan mengatakan jika kartu ATM-nya telah tertelan.  Polisi ungkap modus ganjal ATM dengan batang korek api. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) | Setelah itu, Rizal akan meminta korban untuk menghubungi pihak bank. Saat korban menyebutkan PIN kartu ATM-nya, saat itulah Rizal menghubungi A untuk memberitahukan pin ATM korban dan memindahkan uang tersebut ke ATM penampung yang sudah disediakan. "Jadi dimasukkan ke dalam mulut untuk kartu jadi nanti kalau ada orang memasukan kartu itu seolah-olah tertelan jadi tidak akan keluar lagi. Modusnya tersangka ada yang mengawasi, berputar-putar melihat ATM dari jauh dari jangkauan orang banyak," tuturnya. Selama satu tahun beroperasi, setidaknya ketiga pelaku sudah memakan lima korban. Total keuntungan mereka pun Rp144.375.000. Meski demikian, Argo mengatakan modus pengganjalan mesin ATM dengan korek api bukanlah hal baru. Modus itu sudah cukup sering dilakukan oleh para pelaku pencurian. "Bukan modus baru," tuturnya. Polisi pun mendapatkan barang bukti 89 kartu ATM dari berbagai bank, lima handphone dan 28 buku tabungan. Mereka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (DAL) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2NFcpdu |
0 Comments:
Post a Comment