Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus polisi gadungan. Jonathan Anugerah (20) telah menjadi tersangka polisi gadungan yang dilakukan di Jalan Non Tol Kasablanka. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan SP3 tersebut dilakukan karena pihak pelapor telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. "Iya benar (kasusnya dihentikan). Laporannya dicabut oleh pelapor yang ditilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/9). Jerry mengatakan pencabutan laporan telah dilakukan sejak Agustus 2018. Akhirnya, Joseph yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pun kini telah dibebaskan. Alasan pencabutan laporan itu pun dikatakan Jerry karena permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Bulan lalu sudah dicabut laporannya. (Joseph) sudah tak ditahan. Dalam pencabutannya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan memaafkan," ucapnya. Joseph ditangkap karena menilang sejumlah kendaraan dengan meminta uang kepada pengendara di Jalan Raya Non Tol Kasablanka, Jakarta Selatan.Dengan modus menggunakan seragam atau atribut anggota Polisi Lalu-Lintas, dia pun menghentikan pengendara mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan langsung memotong masuk ke jalan layang non tol Kasablanka. Kepada para pengendara itu sang polisi gadungan tersebut langsung melakukan pungli. Kegiatan polisi gadungan yang terjadi di jalan layang non tol Kasablanka sempat viral di media sosial. (eks) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2x8ywyE |
0 Comments:
Post a Comment