Wednesday, September 12, 2018

Pengacara Pastikan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Depok hari ini. Mantan Wali Kota Depok itu dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

"Iya nanti Pak Nur hadir. Nanti sebelum pukul 09.00 WIB insyaallah sudah tiba di sana (Polres)," kata salah seorang kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim melalui pesan singkatnya, di Depok, Kamis (13/9/2018).

Iim mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut sejelas-sejelasnya. Demikian dilansir Antara.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggil mantan Wali Kota Depok tersebut pada Kamis 6 September 2018. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.

Namun, kata Iim lagi, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, namun masih perlu beristirahat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2QqFqZ8
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment