Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara per 13 September sudah Rp33,55 triliun. Realisasi penerimaan tersebut sudah berhasil mencapai 104,54 persen dari target sebesar Rp32,09 triliun yang ditetapkan dalam APBN tahun ini.Jika dirinci, sumbangan terbesar PNBP tersebut berasal dari komoditas batu bara yang mencapai Rp27,45 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan royalti sebesar Rp14,45 triliun, Pendapatan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp12,83 triliun, dan iuran tetap sebesar Rp182,95 miliar.
Sementara, sektor mineral berkontribusi sebesar Rp6,096 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari royalti sebesar Rp5,84 triliun dan iuran tetap sebesar Rp251,8 miliar.Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengungkapkan bersinarnya penerimaan sektor minerba didorong oleh kenaikan harga komoditas tambang dan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). "Selama satu setengah bulan terakhir kan rupiah melemah (terhadap dolar AS). Perhitungan pembayaran ekspor (tambang) kan pakai dolar AS," ujar Jonson saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).
Selain itu, lanjut Jonson, perbaikan kinerja penerimaan juga ditopang upaya pemerintah dalam menagih. Upaya tersebut membuat kepatuhan pelaku usaha untuk membayar kewajibannya mereka ke pemerintah meningkat.
Jonson berharap dengan realisasi penerimaan tersebut, hingga akhir tahun penerimaan sektor minerba bisa mencapai Rp40,6 triliun atau sama dengan tahun lalu. Agar harapan tersebut terwujud, pemerintah akan terus berupaya untuk menagih pembayaran tunggakan PNBP dari perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya.
Dalam wawancara terpisah, Jonson menyebutkan total tunggakan PNBP sektor pertambangan per Agustus 2018 mencapai Rp5,2 triliun. Tunggakan berbentuk iuran tetap maupun royalti.Ia mengatakan sekitar Rp2,1 triliun tunggakan terjadi sejak 2004 dan dipertimbangkan untuk dialihkan kewenangan penagihannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(agt)
0 Comments:
Post a Comment