Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Deiyai, Papua tidak sah. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai melakukan PSU 2018 dengan supervisi KPU Provinsi Papua dan KPU serta pengawasan ketat Bawaslu Kabupaten Deiyai yang disupervisi Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Rabu (12/9). Hakim menyatakan PSU itu dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat. Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU untuk melakukan PSU adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di sejumlah distrik tersebut pada pemilihan bupati dan wakil bupati Deiyai pada akhir Juni lalu.Dari hasil temuan, terdapat perubahan perolehan suara pada rekapitulasi hasil penghitungan paslon Inarious Douw dan Anakletus Doo di dua distrik yakni Kapiraya dan Tiga Barat. Menurut paslon nomor urut empat itu, mereka seharusnya memperoleh 713 suara namun diubah menjadi satu suara oleh KPU Kabupaten Deiyai dengan alasan ada kesepakatan masyarakat Distrik Kapiraya. Sejumlah bukti ditunjukkan di antaranya angka perolehan empat TPS di Distrik Kapiraya yang diubah dengan cara dicoret maupun menggunakan alat penghapus tipe-x."Namun karena tidak terbaca jelas, mahkamah tidak dapat menjumlahkan angka-angka tersebut, sehingga tidak dapat mengonfirmasi kebenaran dan keabsahannya," kata hakim. Oleh karena itu, untuk mempeoleh kepastian hasil pemungutan suara di Kabupaten Deiyai, MK berpendapat perlu PSU di Distrik Kapiraya. MK juga memerintahkan PSU di sejumlah distrik lainnya lantaran ada perbedaan jumlah hasil yang diperoleh pasangan Inarious-Anakletus. Menurut hakim, PSU itu harus diikuti semua pasangan calon meski perkara perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh Inarious-Anakletus. "Maka memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk menggabungkan hasil PSU dengan hasil yang telah ditetapkan, yang tidak dibatalkan mahkamah dan kemudian menuangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing paslon," ucap hakim. Gugatan ini sebelumnya diajukan paslon Kabupaten Deiyai Inarious-Anakletus. Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Deiyai, terdapat empat paslon yakni Ateng Edowai-Hengky Pigai, Keni Ikamou-Abraham Tekege, Dance Takimai-Robert Dawapa, termasuk penggugat.Pemilihan bupati dan wakil bupati ini dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng-Hengky dengan perolehan suara 18.789 suara dan selisih tipis dengan Inarious-Anakletus 18.015 suara. Pemilihan suara di Kabupaten Deiyai dilakukan dengan sistem noken atau pemilihan suara berdasarkan perintah kepala suku. (DAL) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2CP04iV |
0 Comments:
Post a Comment