Wednesday, September 12, 2018

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cirebon

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan karena MK menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di TPS tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Adapun 24 TPS pada Pilkada Cirebon itu tersebar di Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.

Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar seperti dilansir dari Antara.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2OdJZo8
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment