Friday, September 14, 2018

M Taufik soal MA Restui Eks Koruptor Nyaleg: Alhamdulillah

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi koruptor untuk maju menjadi calon legislatif.

"Ya Alhamdulillah dong," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Taufik pun meminta KPU untuk kembali memasukkan namanya ke dalam daftar caleg untuk Pemilu 2019. Jika tidak, kata Taufik, maka KPU juga berpotensi melanggar keputusan MA.

"Masa KPU mau melanggar keputusan MA juga," ujarnya.


Lebih dari itu, Taufik mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan sejumlah gugatan yang ia layangkan untuk KPU.

Taufik diketahui melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI. Laporan itu dilayangkannya karena KPU dianggap melanggar Bawaslu untuk memasukkan namanya ke dalam daftar calon sementara (DCS).

"Nanti saya konsultasi dulu sama lawyer saya," ucap Taufik.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.


Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Pertimbangannya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(DAL)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2xhWFmz
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment