Friday, September 7, 2018

KY Akan Periksa Hakim Timika Diberi Rumah Dari Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Timika Relly D Behuku dan Babtistha, yang sempat menerima rumah dari PT Freeport Indonesia. Pemeriksaan pada kedua hakim tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengacara karyawan Freeport, Haris Azhar, pada pekan lalu.

"Status laporannya dapat ditindaklanjuti sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan terlapor," ujar juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/9).

Selain menjadwalkan pemeriksaan pada kedua hakim tersebut, KY juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi laporan.


Farid mengatakan, proses pada kedua hakim ini merupakan pemeriksaan tambahan setelah meminta keterangan pada pemeriksaan terdahulu.

Hanya saja Farid belum dapat memastikan waktu pemeriksaan bagi Relly dan Babtistha.

"Yang penting laporan tersebut prioritas untuk disegerakan," katanya.

Pekan lalu, Haris menyambangi gedung KY untuk menagih hasil pemeriksaan terhadap Relly dan Babtistha. Pasalnya, sejak melapor pada Februari lalu laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti.


Perkara ini berawal dari laporan Haris terkait dugaan gratifikasi terhadap Relly dan Babtistha. Laporan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Freeport Sudiro, yang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota serikat pekerja Freeport.

Selain ke KY, Haris telah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan KPK. Badan Pengawas MA sendiri telah memeriksa dan menyatakan kedua hakim sudah mengembalikan fasilitas rumah dari Freeport. Mereka kemudian mengontrak rumah dengan biaya sendiri di Timika.

Sedangkan Freeport mengklarifikasi rumah itu sengaja dipinjamkan lantaran saat itu fasilitas tempat tinggal bagi hakim maupun pegawai pemerintah lainnya belum ada. Selain hakim, Freeport juga mengklaim meminjamkan fasilitas rumah kepada polisi serta petugas bea cukai dan imigrasi yang ada di Timika. (ayp)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2NVwg5j
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment