Thursday, September 13, 2018

KPK Taksir Kerugian Proyek Jalan di Bengkalis Lebih Rp100 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015 ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jumlah itu merupakan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Nanti jika audit selesai maka proses penyidikan akan dilanjutkan," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (13/9).

Menurut Febri, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah. Sebab KPK masih mendalami dan mengusut kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat.

"Nanti pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan jika hasil audit sudah selesai," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka.

Selain di KPK, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi bagi Nasir di Brimob Polda Riau, hari ini.

"Ada dua saksi yang kami agendakan diperiksa hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang," ucapnya.

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Bahkan penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas Amril beberapa bulan lalu. Saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan uang Rp1,9 miliar.

Amril mengaku uang tersebut bukan diduga suap terkait proyek. Dia mengklaim uang itu milik perusahaannya yang sengaja disimpan di rumah dinasnya. (osc)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2Mtk5er
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment