Thursday, September 13, 2018

KPK: Sebagian Eks Anggota DPRD Kota Malang Bantah Terima Suap

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian eks anggota DPRD Kota Malang tidak mengakui soal dugaan penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Meski mereka telah berstatus sebagai tersangka yang mengindikasikan KPK memiliki bukti keterlibatan para mantan wakil rakyat ini.

Untuk mendalami kasus suap itu, KPK pada Kamis 13 September 2018, memeriksa empat mantan anggota DPRD Malang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian tersangka telah mengakui, sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/9/2018).

Empat mantan anggota DPRD Malang yang diperiksa itu masing-masing Afdhal Fauza, Een Ambarsari, Arief Hermanto, dan Mulyanto.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Ojy4VU
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment