Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Restu Kurniawan Sarumaha (RKS). Restu merupakan tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Penyidik memperpanjang penahanan selama 40 hari dimulai 13 September-22 Oktober 2018 untuk tersangka RKS, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 September 2018. Kemarin, lansir Antara, KPK juga memeriksa Restu dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Sumut 2009-2014 lainnya, Tahan Manahan Panggabean (TMP) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang, baik mantan maupun anggota DPRD Sumut, telah dilakukan penahanan antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2MpLsGf |
0 Comments:
Post a Comment