Wednesday, September 12, 2018

Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Kasablanka Dihentikan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus pungutan liar yang dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan. Pemberhentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Subdit Jatanras Ditersekrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar (dihentikan kasusnya)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka.com, Rabu (12/9/2018) malam.

Dia menjelaskan, penghentian kasus pungli polisi gadungan itu berdasarkan permintaan dari korban. Dalam hal ini, Jerry mengaku tak hafal nama pelapor dalam kasus itu. Korban mencabut laporannya sekitar sebulan yang lalu.

"Laporannya dicabut oleh korbannya. Saya enggak hafal (nama pelapornya). Dicabut makanya kita hentikan sidiknya," ujar Jerry.

Dia menegaskan, kasus pungli polisi gadungan ini merupakan kasus tipe B, yakni laporan polisi dari masyarakat yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tentang suatu peristiwa pidana, kemudian diberikan surat tanda bukti penerimaan laporan.

"Itu kasus penipuan," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Mpxvb4
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment