Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi perusahaan mineral dan batu bara yang belum menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank nasional atau cabang bank nasional di luar negeri. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan bahwa perusahaan minerba harus segera mengganti penyimpanan DHE di perbankan luar negeri ke perbankan dalam negeri tanpa masa transisi. Hal itu sudah diatur sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952K/84/MEM/2018. Apalagi, jika perusahaan minerba tak menepati ketentuan itu, maka akan diberi sanksi berupa peringatan atau teguran tertulis dan penghentian kegiatan usaha. "Tidak ada (masa transisi) karena itu kan berlaku seketika. Mereka segera harus mengubah perbankan ke dalam negeri," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/9). Untuk memonitor hal tersebut, Kementerian ESDM mengatakan sudah mengajak Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan untuk bekerja sama. Bahkan, pengawasan terhadap DHE sektor minerba ini bisa dilakukan dalam dua pekan sekali. Meski memang dalam waktu dekat, pengawasan ini baru dilakukan sebulan sekali. "Ada dua cara pelaporan, kami minta ke perusahaan untuk melaporkan (DHE). Tapi di samping itu, kami kerja sama dengan BI untuk memantau mereka, karena mereka (BI) kan juga butuh informasi," imbuh dia. Sesuai Kepmen tersebut, bukti penjualan ekspor ini juga harus dibuktikan dengan penggunaan Letter of Credit (L/C) agar DHE bisa terlacak. L/C sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri. Dengan L/C, eksportir berhak mengirimkan tagihan kepada importir untuk menarik wesel-wesel yang menjadi hak eksportir. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perusahaan minerba sebetulnya sudah diwajibkan menggunakan L/C sejak 2014 atau sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Menurutnya sejauh ini, laporan BI mengenai penggunaan L/C dan DHE sudah berjalan dengan baik. "Mereka (perusahaan minerba) sudah melakukan kok sejak tiga tahun lalu," jelasnya. Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemantauan DHE atas ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui L/C merupakan salah satu langkah untuk mengamankan defisit transaksi berjalan. Kebijakan ini merupakan salah satu perubahan tata niaga ekspor impor bersama dengan kebijakan lain seperti pemeriksaan kepabeanan atas barang impor yang biasa dari luar perbatasan (post border) menjadi di tempat perbatasan. (bir) Let's block ads! (Why?) via CNN Indonesia https://ift.tt/2Mm1qBj |
0 Comments:
Post a Comment