Wednesday, September 12, 2018

Fatwa Mubah dari MUI Belum Mampu Dongkrak Ketercapaian Imunisasi MR

Sebelum mengeluarkan fatwa mubah, MUI lebih dulu menyampaikan haramnya vaksin MR. Ini karena bahan vaksin terbukti mengandung bahan haram (babi).

Kemudian Komisi Fatwa MUI melakukan rapat pleno guna membahas dan menetapkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi SII untuk Imunisasi pada 20 Agustus 2018. Rapat tersebut menghasilkan fatwa mubah yang kemudian menjadi rujukan bagi masyarakat, khususnya muslim, untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah.

Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

"Tapi Fatwa Mubah MUI tanggal 20 Agustus tidak mengangkat (dongkrak ketercapaian imunisasi MR). Kalah sama fatwa haram. Ketika berganti jadi mubah tak bisa ngejar ketercapaian imunisasinya," tambah Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2CMK9Bs
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment