Friday, September 14, 2018

Caleg Mantan Koruptor, Mendagri Minta Taati Putusan MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Terkait caleg mantan koruptor, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada semua pihak mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, MA telah mengijinkan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu 2019 mendatang.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

"Ya sudah gak ada masalah. Jadi kita ikut MA dong, kan bagian dari hierarki undang-undang yang ada," kata Tjahjo setelah menghadiri satu acara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9).

Tjahjo pun juga mengatakan bahwa keputusan MA ini telah ditunggu oleh berbagai pihak terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak penyelenggara. Dikarenakan pada tanggal 20 September mendatang merupakan hari penetapan caleg anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Lantaran MA telah mengumumkan terlebih dahulu sebelum hari penetapan, kata Tjahjo, bisa mempercepat kinerja dari dua lembaga tersebut untuk segera menetapkan caleg.

"Keputusan MA ini sebenarnya ditunggu, supaya tidak menganggu tahapan di tanggal 20 (September) yang harus selesai," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, MA telah mempertimbangkan untuk menolak peraturan tersebut dikarenakan PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal ini sudah ada 12 pihak yang telah mengajukan uji materi mengenai peraturan tersebut. Di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana (eks)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2NgUgDL
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment