Monday, September 10, 2018

Bawaslu Ungkap Alasan Eks Napi Kasus Seksual Gagal Jadi Caleg

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak permohonan gugatan terkait pendaftaran menjadi bakal calon legislatif (caleg) dari kader Partai Amanat Nasional (PAN), Donatus Jehadir.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa bakal caleg DPRD Kabupaten Manggarai itu kalah atas gugatan yang diajukannya itu bukan karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus seksual. Tetapi, lantaran tidak mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan napi kejahatan seksual. Hal ini sebagaimana aturan yang berlaku.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Untuk diketahui, polemik terkait mantan terpidana kasus kejahatan seksual, narkotika, dan korupsi yang ingin jadi caleg menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Hal ini karena sejumlah bacaleg di tingkat provinsi dan kabupaten yang berstatus mantan napi tersebut, khsusunya kasus korupsi, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Dalam memutus perkara, Bawaslu mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Terhadap gugatan Donatus, Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada dua aturan tersebut.

Berdasarkan aturan, Bagja mengatakan bekas terpidana kasus seksual yang pernah menjalani hukuman tidak harus mengumumkan kepada publik jika masa hukumannya kurang dari lima tahun. Sedangkan jika lebih dari lima tahun, maka harus menyampaikan kepada publik.

"Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dari ketentuan pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 7 ayat 1 huruf g peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018," demikian bunyi putusan Bawaslu Manggarai Barat yang diterima CNNIndonesia.com.

Bagja mengatakan Donatus bisa saja diloloskan oleh Bawaslu jika telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan napi kejahatan seksual. Sebab, kata Bagja, sikap Bawaslu mengacu pada UU Pemilu.

"Ya kita akan sesuaikan dengan undang-undang (UU Pemilu)," kata Bagja.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



via CNN Indonesia https://ift.tt/2O7RU6b
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment