Thursday, September 6, 2018

Bakal Nikahi Polwan, Ini Prosedur yang Perlu Dilalui Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini menjadi sorotan. Kabarnya Ahok bakal menikahi polwan bernama Bripda Puput Nastiti Devi.

Namun, rupanya tak mudah menikahi seorang polisi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada prosedur khusus yang mengatur pernikahan anggota polisi aktif.

"Kalau dia (anggota Polri) mau nikah ada namanya sidang nikah. Nanti disidang sama atasannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Setyo menuturkan, setiap anggota kepolisian yang hendak menikah harus meminta izin atasannya. Bahkan pimpinannya tersebut bisa saja menjadi penghalang seandaninya tak memberi izin.

"Bisa (melarang), misalnya dia mau kawin sama suami orang, atau dia kawin sama istri orang," katanya.

Jenderal bintang dua itu mencontohkan nasib polisi yang tak diberi izin menikah lantaran terpaut usia yang cukup jauh dengan pasangannya. Hanya saja dia tak menjelaskan apakah faktor usia menjadi satu-satunya alasan pimpinan kala itu.

"Pernah ada junior saya dia baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 lebih. Itu kan bedanya jauh banget, ya kita nggak izinkan karena dia mau nikah sama orang yang (beda umur), ya kita kan ada anunya (aturannya)," ucap Setyo.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2M3gJOM
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment