Sunday, September 9, 2018

Azan Subuh Pengungkap Selundupan 2 Kg Sabu

Setelah menangkap Sugiman dan barang bukti sabu-sabu, polisi langsung bergerak ke rumah I. Letaknya di Jalan Kompleks Perumahan Tabaria, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Polisi hanya menemukan 5 saset kecil sabu-sabu, sebuah dompet dan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga milik inisial I. Satu diantara ATM tersebut diketahui berisi tabungan senilai Rp 500 juta lebih," terang Diari.

Dalam pemeriksaan, Sugiman mengaku tak tahu asal sabu-sabu yang dititipkan adiknya, inisial I itu kepadanya.

"Sugiman bertugas menjaga. Hampir 3 tahun dia kerja demikian. Rencananya dipasarkan di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa," beber Diari.

Atas perbuatannya, tersangka Sugiman diancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2QdbEah
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment