Liputan6.com, Denpasar - Setelah melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus skandal video mesum siswi SMK di Kabupaten Jembrana, Bali. Tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tak lain pemeran pria dalam video mesum yang menghebohkan publik Bali tersebut. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai yang dikonfirmasi membenarkan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU NOmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pasal itu sendiri berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara terkait penyebar video mesum tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor. Kasus ini juga masih dikembangkan," terang Yusak, Sabtu (15/9/2018). Sebelumnya beredar dua rekaman video porno yang diduga diperankan dua remaja pelajar SMK di Jembrana. Satu rekaman video utuh porno berdurasi panjang, yakni lebih dari 11 menit. Sementara ada pula tiga rekaman yang tersebar dengan durasi berbeda yang merupakan potongan video utuh. Saksikan video pilihan berikut ini: Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2D2O8tR |
0 Comments:
Post a Comment