Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. "Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 15 September 2018. Menurut dia, institusinya belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut. Sebab hingga saat ini KPU RI belum menerima salinan Putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa. Dia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan paskaputusan MA itu karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya. "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya. Dia menjelaskan Rapat Pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Viryan mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan. Let's block ads! (Why?) https://ift.tt/2CZJ7lF |
0 Comments:
Post a Comment